Dalam melakukan kegiatan impor barang, ada beberapa tahapan yang terbilang penting untuk diketahui oleh pelaku importir barang. Salah satunya adanya untuk mengurus lisensi impor barang. Lisensi impor adalah sebuah izin yang diberikan untuk mengatur dan mengendalikan jenis barang yang di impor ke Indonesia.
Adapun lisensi ini berguna sebagai identitas dari pelaku impor seperti kartu identitas penduduk Indonesia. Hanya saja untuk kartu ini hanya dimiliki secara khusus oleh pelaku importir yang melakukan kegiatan impor dari luar negeri ke dalam negeri Indonesia. Yaitu untuk mengetahui siapa saja yang memasukkan barang impor ke Indonesia, jenis barang impor yang dimasukkan dan jumlahnya.
Mengenal Jenis Lisensi Impor di Indonesia
Di Indonesia, jenis lisensi impor berbentuk tanda pengenal yang disebut dengan nama Angka Pengenal Importir. Hal ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2015. Berikut ini adalah 2 jenis Lisensi API yang dimiliki oleh para importir di Indonesia.
- API-U
Lisensi API-U ini dipakai oleh para pelaku importir barang yang memiliki tujuan impor untuk dijual kembali. Seperti misalnya untuk produk alat elektronik, fashion hingga produk lainnya yang bisa langsung dijual kembali.
Dengan lisensi ini maka pelaku importir bisa melakukan impor berbagai jenis barang dengan menggunakan kode HS yang bertujuan agar bea cukai lebih mudah menentukan kewajiban importir atau eksportir barang terhadap negara.
- API-P
Merupakan lisensi impor yang dipakai oleh produsen yang melakukan impor barang bahan baku, barang modal dan bahan mentah yang selanjutnya akan diolah kembali sebagai produk pendukung produksi perusahaan mereka.
Adapun untuk mendapatkan izin atau lisensi impor di atas, pelaku impor bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkannya kepada beberapa pihak yang berwenang sesuai dengan jenis barang yang diimpor. Berikut keterangan lengkap mengenai pengajuan nomor pengenal importir sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor dalam bisnis tersebut.
- Ditjen Perdagangan Luar Negeri
Lembaga ini secara khusus ditunjuk untuk mendapatkan API untuk badan usaha atau kontraktor di bidang migas, energi, mineral dan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
Anda bisa datang ke kantor badan ini untuk mendapatkan izin API untuk badan usaha PMDN dan PMA yang izin impornya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas
Merupakan instansi untuk mengajukan permohonan lisensi untuk badan usaha yang didirikan dan melakukan kegiatan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas.
Syarat Berkas Untuk Mendapatkan Lisensi Impor
Untuk bisa mendapatkan lisensi impor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1). NPWP perusahaan
2). KTP calon pelaku impor
3). Pas foto
4). Tanda Daftar Perusahaan
5). Surat Keterangan domisili perusahaan
6). Rekomendasi bank
7). Surat Izin Dagang
8). Akta Notaris Pendirian Perusahaan
9). Surat Izin Industri
Anda bisa langsung mendaftar dan mengetahui apa saja persyaratan serta langkah yang harus dilakukan dengan berkunjung via situs api.kemendag.go.id. Saat ini pendaftaran juga bisa dilakukan secara online jika kondisi memungkinkan. Persyaratan berkas yang dibutuhkan bisa diupload di laman yang sudah disediakan.
Setelah calon importir berhasil mendapatkan API, selanjutnya ada beberapa hal yang harus dilakukan berkaitan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik API.
Bahwa pemilik API harus melakukan kewajiban seperti untuk melakukan wajib lapor realisasi yang dilakukan setiap 3 bulan sekali dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 bulan sekali. Dengan melakukan dua kewajiban tersebut, maka pemilik API akan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan Umum Kegiatan Impor di Indonesia
Bahwa kegiatan impor yang dilakukan di Indonesia dilakukan dengan beberapa tujuan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah :
- Untuk mengenalkan berbagai produk baru yang inovatif yang belum tersedia dan belum ada di negara Indonesia
- Untuk menyediakan beberapa produk dengan kualitas yang lebih tinggi dan lebih baik daripada produk dalam negeri
- Meminimalkan biaya produksi yang diperlukan karena hanya membutuhkan bahan baku dengan biaya yang lebih murah serta terjangkau
- Bisa membantu meningkatkan daya saing produk asli dalam negeri di dalam pasar ekspor pada khususnya