Kegiatan impor adalah sebuah proses transportasi komoditas atau barang impor yang dilakukan dari suatu negara ke negara lainnya secara resmi atau legal dalam bidang perdagangan. Kegiatan impor barang dalam praktiknya biasanya akan membutuhkan campur tangan dari pihak bea cukai di negara pengirim maupun negara penerima.
Saat ini banyak pebisnis yang tertarik untuk melakukan bisnis impor dengan tujuan untuk mendapatkan produk bisnis yang lebih berkualitas sekaligus dengan harga yang lebih terjangkau.
Mengenal Langkah dan Proses Menjadi Importir Barang
Kegiatan impor banyak dilakukan oleh kalangan pengusaha di Indonesia. Sebelum melakukannya, mereka sudah mengurus izin impor secara resmi dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah 2 jenis izin impor yang berlaku di Indonesia.
- Izin API-P
Adalah jenis izin yang diberikan untuk perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang yang dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan internal atau penggunaan kebutuhan pribadi. Seperti misalnya untuk kebutuhan barang impor bahan mentah, bahan baku produksi, dan unsur pendukung lainnya yang dibutuhkan serta akan diproses selanjutnya untuk dijadikan bentuk produk lainnya.
- API-U
Merupakan jenis izin yang diberikan pada perusahaan untuk melakukan impor barang yang termasuk kategori jenis perdagangan umum dan komersial yang ada di Indonesia.
Diketahui bahwa untuk memiliki izin tersebut, bahwa pengusaha yang ada di Indonesia tak boleh memiliki kedua jenis izin tersebut di atas secara bersamaan.
Adapun untuk syarat menjadi importir di antaranya adalah :
- Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor atau API atau nomor pendaftaran importir yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan atau Kementerian Perdagangan. Dokumen ini terbagi menjadi dua yaitu dokumen API untuk importir produsen yang memiliki pabrik dan dokumen API untuk importir umum.
- Memiliki Nomor Induk Kepabeanan atau NIK dan nomor surat registrasi yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran ke Bea Cukai. Untuk melakukan prosedur pendaftaran ke Bea Cukai yang harus dilakukan di antaranya adalah memeriksa pembukuan perusahaan, audit keuangan dan eksistensi kegiatan perusahaan yang melakukan kegiatan impor.
- Memiliki perusahaan yang sudah berbadan hukum secara legal. Di antaranya adalah dengan memiliki akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, NPWP, SIUP, surat keterangan tentang domisili perusahaan dan surat keterangan dasar lainnya yang harus dipenuhi dalam kegiatan operasional perusahaan.
Langkah yang Harus Dilakukan Untuk Menjadi Importir
Ada beberapa yang harus dilakukan jika Anda ingin menjadi importir di antaranya adalah sebagai berikut.
- Melakukan inkorporasi PT atau PT PMA di Indonesia dalam jangka waktu sekitar 6 minggu
- Mendapatkan izin usaha tetap atau lisensi usaha permanen untuk izin API-U dengan jangka waktu sekitar 1 hingga 2 minggu
- Memperoleh izin impor API-U atau API-P kurang lebih selama 1 minggu
- Memperoleh Nomor Identitas Kepabeanan atau Surat Pemberitahuan dengan jangka waktu proses selama 4 minggu
- Memperoleh surat rekomendasi dari Departemen Perdagangan Kementerian Pertanian dengan jangka waktu 4 minggu khusus untuk produk makanan dan produk khusus untuk anak-anak
- Mendapatkan surat persetujuan dari otoritas kewenangan lainnya, sesuai dengan jenis produk yang diimpor seperti izin dari BPOM untuk produk makanan atau minuman dengan jangka waktu 3 minggu
- Mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan kegiatan importir
Mengurus tahapan proses perizinan dilakukan setelah semua persyaratan berkas sudah dipersiapkan. Anda bisa mengurusnya melalui beberapa hal berikut.
Yaitu melalui layanan OSS atau Online Single Submission yang menjadi aplikasi resmi dari pihak Kementerian Perdagangan RI. Atau bisa juga dengan menggunakan layanan jasa pengurusan perizinan yang sudah banyak terdapat di Indonesia. Pastikan layanan jasa yang dipilih aman dan terpercaya sehingga Anda bisa mendapatkan layanan yang terbaik sekaligus memuaskan dari mereka.